Kejujuran Dibayar 12 Tahun, JPU Sudah Mempertimbangkan Rekomendasi LPSK

Senin, 30 Januari 2023 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Agenda sidang replik berisikan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap permintaan bebas terdakwa Richard Eliezer dari segala tuntutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Membalas pleidoi Bharada E dan kuasa hukumnya, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," tutur jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Jaksa menjelaskan pleidoi penasihat hukum Bharada E harus dikesampingkan. 

Menurut jaksa, pembelaan dari kuasa hukum Bharada E pun dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," jelasnya.

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi Bharada E dan penasihat hukumnya.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim tetap memberi putusan 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E sebagaimana surat tuntutan.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral