Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Februari 2023 - 09:43 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan yang terancam 5 tahun penjara akibat perbuatannya.  

Sebelumnya diketahui, tersangka Ferry Irawan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh sang korban yaitu Venna Melinda yang tidak lain tidak bukan adalah istri sahnya sendiri.  

Kabid humas Polda Jatim berharap, berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara yang telah diserahkan akan diperiksa selama dua pekan oleh pihak Jaksa peneliti. 

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan berkas tahap kedua yakni menyerahkan seluruh barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi,  Jawa Timur. 

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini penyidik menerapkan pasal 44 dan 45 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral