Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadiilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya—Venna Melinda. Akankah vonis sesuai tuntutan?ÂÂ
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferry Irawan dan penasehat hukumnya atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Dengan mengenakan peci warna putih, hari ini terdakwa kasus Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri
Ferry Irawan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Bunut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya—Venna Melinda—, Ferry Irawan akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Rabu (3/5/2023).
Sidang lanjutan terdakwa Ferry Irawan atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Rangkaian sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berlanjut. Pada sidang hari ini Kamis (30/3/2023), kedua pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum
KDRT dialami oleh Venna Melinda yang dilakukan oleh Ferry Irawan menjadi sorotan publik belakangan ini. Adapun, Venna Melinda bongkar sifat asli Ferry Irawan
SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.