CEO PT Duta Palma Group Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:15 WIB

Jakarta - Pemilik PT Duta Palma Group yaitu Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi. 

Dalam tuntutannya Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan. 

Sehingga kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sekitar 73,9 triliun rupiah lebih. 

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral