Kuasa Hukum Nilai Tindakan Baiquni Menyelamatkan Barang Bukti

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (8/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk dua terdakwa obstruction of justice yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyinggung tindakan kliennya yang ikut membuka secara terang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut dia Baiquni menyerahkan secara sukarela rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
08:40
04:43
01:04
02:18
Viral