Kemenlu Tegaskan Hak Reynhard Sinaga sebagai WNI Terpenuhi
Selasa, 7 Januari 2020 - 09:08 WIB
Seorang pria Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020), terkait ratusan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ini bukan sidang pertama bagi pria bernama Reynhard Sinaga (36) itu, melainkan yang ketiga dan keempat. Twitter: Klik Disini Facebook: Klik Disini Instagram: Klik Disini ---------------------------------------------------------------------------------