Vonis Richard Eliezer Sudah Inkrah dan JPU Tidak Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Meski diputus jauh di bawah tuntutan jaksa, jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengaku pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap 1,6 tahun penjara untuk Richard Eliezer.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak Kejaksaan dalam memutuskan sikap termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, JPU berhak mengajukan upaya hukum.

Namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana 1,6 tahun kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Adapun beberapa pertimbangan Kejagung memutuskan tidak banding. Menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral