Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ayahanda Sujud Syukur

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Terlihat, ayahanda Arif Rachman Arifin bersujud di dalam ruang sidang. 

Dalam persidangan vonis obstruction of justice hari ini (23/2/2023) yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda vonis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin. 

Sesaat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan putusan vonis terdakwa yaitu selama 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, sontak ayahanda Arif Rachman Arifin bersujud sambil menangis mensyukuri vonis anaknya yang lebih ringan dari tuntutan awal. 

Dengan didampingi oleh orang-orang terdekatnya, ayahanda Arif Rachman Arifin dibantu untuk berdiri kembali dan mencoba menenangkannya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral