LPSK: Persyaratan Formil untuk David Sudah Terpenuhi

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor yang dilakukan oleh Anak petinggi ditjen pajak kemenkeu yaitu Mario Dandy terus bergulir. 

Atas kasus yang menimpa anaknya tersebut, pihak keluarga David pun memasukkan permohonan kepada pihak LPSK pada (25/2/2023) lalu. 

Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK menjelaskan, terdapat 3 permohonan dari pihak David yang pertama yaitu permohonan pendampingan LPSK jika nanti sudah berjalan proses hukum. 

Permohonan kedua adalah permintaan keluarga untuk diberikan rehabilitas medis serta hal yang terakhir yaitu untuk restitusi. 

Restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David sudah masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK dan masuk kepada persyaratan korban yang harus dilindungi oleh LPSK. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:53
01:18
06:32
01:34
12:34
03:48
Viral