Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Jumat, 3 Maret 2023 - 11:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat putusan mengenai Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025, yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Pada putusan atas gugatan yang dilayangkan pada (8/12/2022) bahwa PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu.

Terkait hal tersebut, Zulkifli Atjo selaku Humas PN Jakarta Barat pun menanggapi putusan tersebut. 

Menurutnya, sejak awal pendaftaran perkara tersebut  didaftarkan sebagai perkara biasa yang kemudian oleh Ketua Pengadilan akan menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Ketika ditunjuk, hal itu menjadi wewenang dan hak majelis yang akan menyidang perkara itu tanpa bisa diintervensi oleh siapapun. 

Maka dari itu, menjadi kewenangan mutlak pihak Majelis untuk menyidangkan perkara tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral