KY Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Senin, 6 Maret 2023 - 12:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Yudisial menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 Kontroversial.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

Adapun mejelis hakim yang memegang perkara ini dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.

Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral