Perbedaan Ahli yang Diajukan Penuntut Umum dan Ahli yang Diajukan Oleh Terdakwa

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan Kasus narkotika Teddy Minahasa kembali digelar hari ini (15/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, pada persidangan kemarin, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan 5 saksi yang terdiri dari 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Chudry Sitompul menjelaskan bahwa saksi ahli merupakan salah satu alat bukti.

Namun, Chudry menjelaskan bahwa Hakim tidak terikat dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli. Hakim dapat menggunakan keterangan dari ahli tersebut atau tidak dengan pertimbangan relevan atau tidaknya keterangan ahli dengan fakta persidangan.

Ahli, menurut Chudry ada dua macam. Pertama adalah ahli yang dihadirkan oleh JPU dan ahli yang diajukan oleh terdakwa.

Ahli yang diajukan oleh JPU, dia cenderung akan membuktikan surat dakwaan jaksa. Sedangkan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa akan membuktikan sebaliknya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
Viral