Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh Ditangkap, Ini Tampangnya

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:39 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polda DIY akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AI (34) di sebuah wisma di Jalan Kaliurang km 18, Pakem, Sleman.

"Pelaku baru ditangkap ya. Masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Tapi yang jelas pelaku sudah ditangkap, setelah jelas nanti akan kami informasikan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (21/3/2023). 

Nuredy menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa siang. Pelaku berusia sekitar 23 atau 24 tahun.

"Insya Allah kalau enggak ada halangan besok pagi kita akan rilis. Kita upayakan 1x24 jam ini kita mendapatkan informasi yang layak bagi teman-teman," ungkapnya.

Nuredy menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Mapolda DIY. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait proses penangkapan dan pengungkapan kasus.

Pasca penangkapan ini, lanjut Nuredy, pelaku sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku tunggal kasus mutilasi terhadap korban AI.

"Sudah ditangkap berarti sudah tersangka. Jadi gini penangkapan itu dilakukan kepada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa tindak pidana, namanya tersangka. Alat buktinya kita dapatkan dari TKP, keterangan saksi-saksi, baik saksi penjaga hotel dan segala macam sampai yang tadi pagi kita dapatkan informasi kita geledah kamar kostnya, kita mendapatkan surat juga, penjelasan, kita temukan barang bukti juga yang lain. Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan tersebutlah yang melakukannya dan kita lakukan pengejaran dan kita dapatkan informasi ketangkap di wilayah Temanggung," beber Nuredy.

Dilanjutkan Nuredy, selama di Yogyakarta tersangka tinggal di sebuah mess. Ia bekerja sebagai pegawai yang mengurus jasa persewaan tenda di daerah Ngemplak, Sleman.

"Di Ngemplak, bukan kos. Jadi yang bersangkutan tinggal di suatu mess yang mana mess tersebut disediakan oleh suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, di mess itu lah dia tinggal di Ngemplak. Pekerjaannya adalah mengurus tenda," terangnya.

Polisi sendiri hingga kini sudah meminta keterangan sebanyak 7 orang saksi. Sementara barang bukti yang diamankan adalah pisau komando, cutter, dan gergaji masing-masing satu, lalu dua buah gunting, celana, dan tas ransel.

Polisi sendiri hingga kini sudah meminta keterangan sebanyak 7 orang saksi. Sementara barang bukti yang diamankan adalah pisau komando, cutter, dan gergaji masing-masing satu, lalu dua buah gunting, celana, dan tas ransel.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:36
01:46
02:27
05:13
01:51
Viral