Hakim Terima Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut

Rabu, 22 Maret 2023 - 09:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut usai mengkonsumsi obat sirop mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hakim menerima gugatan tersebut lantaran dinyatakan sah dan memenuhi legal standing.  Para penggugat juga diberikan waktu selama satu minggu untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para korban kasus ini.  

Dalam putusannya juga, Majelis Hakim memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut.

Putusan itu ditetapkan setelah majelis hakim memperhatikan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya.

Selama persidangan berlangsung pun terlihat pihak keluarga korban tak kuasa menahan tangis dan kesedihannya. Berikut selengkapnya. (ayu) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral