Larangan "Bukber" ASN Dituding Tebang Pilih

Senin, 27 Maret 2023 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat edaran ini pun menjadi polemik di masyarakat karena pemerintah dianggap tebang pilih dan tidak konsisten.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral