Menaker: THR Tidak Dicicil dan Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri tahun 2023 harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh.

“Dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya ulangi, ada banyak yang saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida.

Ida juga menjelaskan sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang pertama merupakan teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha.

Ida pun mengingatkan perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral