Menaker Yassierli Sidak Pabrik di Semarang, Temukan THR Dicicil
Semarang, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke sebuah Pabrik di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan posko pengaduan THR terkait hak ratusan pekerja yang belum dibayarkan secara tuntas.
Dari hasil pantauan, Menaker menemukan tunjangan hari raya karyawan belum dibayarkan secara penuh. Meski perusahaan telah melakukan pembayaran pada 18 Maret, namun pembayaran tersebut dilakukan secara dicicil. Temuan itu diperoleh setelah pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Menaker langsung menegur manajemen perusahaan dan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara utuh sesuai regulasi. Ia juga mengingatkan keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki sekitar 951 pekerja. Dalam sidak itu, manajemen menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR dalam waktu dekat. Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau hingga seluruh hak pekerja dibayarkan penuh.