UU Perampasan Aset, "Now or Never!"

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM,  Jaksa Agung, dan Kapolri.

Beberapa substansi dalam RUU tersebut di antaranya adalah RUU Perampasan Aset yang mengatur konsep perampasan aset secara non-conviction based forfeiture (NCA-AF), pengaturan konsep pembuktian terbalik ((illicit enrichment) dengan syarat dan mekanisme yang ketat, serta pengelolaan aset rampasan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA). 

Jika melihat perjalanan isu RUU Perampasan Aset ini, pada masa pemerintahan SBY, tepatnya pada Oktober 2012, pemerintah melalui Kemenkumham telah menyusun Naskah Akademik RUU ini. 

Namun, usulan pembentukan RUU tersebut baru mendapat respons positif pada akhir masa kepemimpinan Jokowi atau pada tahun politik sebagai inisiatif pemerintah. 

Sebagai pertimbangan dalam rumusan RUU Perampasan Aset, terdapat satu norma yang secara prinsipil telah diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu norma kekayaan yang tidak wajar atau dikenal dengan istilah “illicit enrichment”.

Prinsip-prinsip yang mempunyai kemiripan dengan norma illicit enrichment terdapat pada UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aturan hukum lainnya yang terkait.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:47
01:22
02:38
02:46
02:43
01:38
Viral