Jelang Sidang Vonis Ferry Irawan

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:22 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur hari ini (23/5/2023). 

Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Diketahui, sidang dijadwalkan akan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferry Irawan. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ferry Irawan dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan membuat korban menderita fisik dan psikis dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, kasus KDRT yang dialami politisi Venna Melinda ini dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan di salah satu hotel di Kota Kediri pada Bulan Januari lalu. Berikut selengkapnya. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral