Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus KDRT Venna Melinda

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:05 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023). 

Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dengan dijerat Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45. 

"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suami terhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun," ucap Majelis Hakim Boedi Harianto. 

Menanggapi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Ferry Irawan mengaku kecewa terhadap istrinya Venna Melinda. 

"Mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini pasangan hidup saya tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini," ucap Ferry Irawan seusai sidang vonis, Selasa (23/05/2023).  

Sementara itu kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan majelis hakim telah memutuskan yang terbaik, karena pasal yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti dalam persidangan. 

"Puji syukur kepada majelis hakim yang begitu bijaksana dalam putusan hari ini, yang mana ayat 44 ayat 1 tidak terbukti, keadilan masih ada," jelasnya. 

Disinggung masalah banding atas keputusan majelis hakim, pihaknya masih berpikir karena masih ada waktu 7 hari. 

"Masih pikir-pikir kita masih punya waktu satu minggu," pungkasnya.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral