Kasus Penyelundupan Narkoba, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:07 WIB

Medan, tvOnenews.com -Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), terdakwa kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, lepas dari jeratan tuntutan hukuman mati. 

Kedua terdakwa itu divonis seumur dan dipecat dari anggota TNI Angkatan Darat (AD). 

Sidang dengan agenda vonis itu, dipimpin Majelis Hakim, diketuai oleh Kolonel CHK Asril Siagian di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023. 

Keduanya mendapatkan vonis lebih ringan, kedua terdakwa langsung sujud syukur.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
Viral