Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pengumuman penetapan tersangka mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu dilakukan pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

Kejagung pun langsung menahan Windu pada  Rabu (19/7/2023) kemarin. 

Selain Windu, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.  Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Windu Aji Sutanto adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining. PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. 

Akan tetapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Perkara tambang nikel ilegal ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. 

PT LAM juga disebut melakukan pelanggaran dalam kerja sama operasi dengan Antam. 

Dalam perjanjian itu, PT LAM seharunys menjual seluruh nikel tersebut kepada Antam, akan tetapi mereka disebut menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi. 

Penjualan ke perusahaan smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya dokter perusahaan milik PT KKP.

Selain sebagai pengusaha, Windu Aji Sutanto juga dikenal sebagai salah satu ketua tim relawan pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.  (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral