Kronologis Nenek Dipenjara karena Terima Paket Ganja Milik Anak

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:21 WIB

Wonosobo, tvOnenews.com - Nasib malang dialami seorang nenek (60) asal Wonosobo, Jawa Timur. Dirinya divonis bersalah dan harus dipenjara selama 5 tahun akibat kasus narkoba.

Asfiyatun seorang nenek penjual gorengan ini divonis 5 tahun penjara karena dianggap bersalah menyimpan paket berisi 17 kilogram ganja.  

Diketahui, paket tersebut dipesan oleh anaknya yaitu Santoso yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang. 

Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung yang ternyata dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.  

Asfiyatun pun dianggap melanggar pasal Undang-Undang tentang narkotika. 

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya bersalah karena menerima paket narkotika dan divonis selama 5 tahun penjara.  

Kuasa hukum terdakwa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan yang diberikan kepada Asfiyatun karena Asfiyatun dianggap tidak mengetahui isi paket yang diterimanya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral