Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama oleh pihak kepolisian, mendapatkan perlawanan. 

Atas penetapan tersangka dan penahanan itu, Panji Gumilang melawan. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. 

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). 

Lebih lanjut Hendra menegaskan bahwa ada upaya kriminalisasi dan politisasi atas kasus yang menimpa kliennya. 

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," tegas Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca...tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," lanjutnya lagi.

Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. 

Hendra menegaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut. 

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra. 

Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral