Memo Kejagung Tunda Usut Korupsi Peserta Pemilu

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menerbitkan memorandum untuk menunda proses penyelidikan hukum terhadap calon presiden, cawapres, calon legislatif hingga kepala daerah pada pemilu 2024 mendatang.

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan memo Jaksa Agung untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign.

Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral