Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG
Jakarta,tvOnenews.com - Kejaksaan agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony sanjaya.
Penolakan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai Sony Sanjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan Sony Sanjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program MBG.
Selain statusnya sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai Sony Sanjaya belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu aspek penting dalam pertimbangan pemberian status justice collaborator.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu mengajukan permohonan justice collaborator pada 23 Juni 2026, tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik.
Dalam pengajuannya, Sony Sanjaya disebut telah memberikan informasi serta puluhan nama yang diduga terkait dengan perkara korupsi program MBG.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan informasi yang diberikan masih akan dipelajari dan dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses persidangan apabila dinilai relevan dan membantu pengungkapan perkara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.