Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 30 September 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistiaan agama.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.

Sebelumnya, Panji telah ditahan sejak 2 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Adapun pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral