Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Vonis

Kamis, 7 September 2023 - 12:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/9/2023) pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara itu terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.  

Selain itu, Dandy dituntut membayar restitusi sekitar 120 miliar rupiah kepada David Ozora atau diganti dengan pidana 7 tahun penjara. 

Dari pantauan langsung tim tvOne, hingga saat ini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan sebelum nantinya akan menjatuhkan putusan untuk terdakwa Shane Lukas. 

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral