Dokter Gadungan Lulusan SMA akan Menjalani Sidang Tuntutan di PN Surabaya

Senin, 18 September 2023 - 11:47 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Dokter gadungan, Susanto, akan kembali menjalani persidangan atas perkara penipuan yang dilakukan terhadap PT PHC. 

Sidang akan digelar siang ini, dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.  

Terdakwa Susanto rencananya tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Namun Susanto akan mendengarkan tuntutan JPU secara daring. 

“Sidang tuntutan digelar Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umumnya Pak Ugik Ramantyo,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.  

Jemmy menegaskan, pihaknya akan menuntut hukuman semaksimal mungkin. Hal ini didasarkan fakta yang ditemukan bahwa terdakwa Susanto terbukti berulangkali melakukan aksinya, serta pernah dijatuhi hukuman pidana dengan kasus serupa.

“Kami upayakan tuntutan maksimal karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga,” tegas Jemmy. 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Susanto didakwa melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa selama kurun Mei 2020 hingga Juni 2023, Susanto memakai nama palsu dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. 

Susanto yang hanya lulusan SMA itu pun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. 

Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah. 

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. 

Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. 

Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral