Dijemput Paksa, KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (13/10/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa SYL ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” ungkap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kendati Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin tak ada hambatan dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan pimpinan KPK di tengah penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut selengkapnya.