Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk yang menabrak 8 kendaraan roda 4 di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Subdit Gakkum Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pun masih terus melakukan penyidikan kasus tabrakan beruntun yang melibatkan satu unit truk bermuatan sofa dengan 8 kendaraan roda 4 yang terjadi di pintu Tol Halim Utama, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan pengemudi truk berinisial MI sebagai tersangka terkait kasus Kecelakaan beruntun tersebut.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/3/2024) sore, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak menahan pengemudi truk tersebut dengan alasan masih di bawah umur.
Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka tersebut. (ayu)