TKN Prabowo-Gibran Bereaksi soal Pemberhentian Anwar Usman

Rabu, 8 November 2023 - 09:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Prabowo-Gibran merespon putusan Majelis Kehormatan (MK) yang mencabut Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Tim mengklaim, putusan MKMK tidak berpengaruh terhadap putusan MK Nomor 90 soal batas usia cawapres. 

“Kami secara seksama, TKN Prabowo-Gibran menyaksikan, mengikuti dan mendengar dengan utuh hasil putusan MKMK, dimana setelah itu tim ini berdiskusi,” ucap Hinca Panjaitan selaku Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran. 

Pihaknya menyampaikan sejumlah pernyataan yang pertama yaitu putusan MK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden. 

“Karena itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tegas Hinca Panjaitan.  

Pernyataan kedua yaitu sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. 

Terakhir yaitu terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim MK karena itu adalah ranah pidana. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral