Pengamat: Anwar Usman Berhak Melakukan Pembelaan

Rabu, 8 November 2023 - 19:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa istilah pemberhentian jabatan dari Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak dikenal dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023.

“Yang ada adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Abdul Chair.

Chair pun mempertanyakan alasan yuridis MKMK dalam mengambil keputusan pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut peraturan, Chair menilai bahwa Anwar Usman berhak untuk melakukan pembelaan dalam sidang Majelis Kehormatan Banding dengan Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sebelumnya.

Sebelumnya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat. 

Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya. 

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," tutur Anwar. 

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.

Anwar mengklaim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK. 

"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia. 

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar. 

Ia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral