Pengacara Johnny G Plate Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Kamis, 9 November 2023 - 09:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Majelis Hakim Tipikor. 

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai, terdakwa Johnny G Plate terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang dimana telah merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah.  

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 17,8 miliar rupiah. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa yang meminta agar Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara. 

Namun seusai sidang, penasehat hukum Johnny G Plate dan Anang Ahmad Latif bertekad mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor. Berikut selengkapnya. (ayu)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral