Jakarta, tvOnenews.com - Agenda sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur kembali digelar hari ini (29/4/2025).
Sidang sedianya digelar mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi dari 3 hakim yang menjadi terdakwa.
Agenda hari ini dijadwalkan 3 orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, diketahui JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Ketignya sudah diberikan tuntutan hukuman sebanyak 9 tahun penjara, namun untuk Erintuah Damanik dan juga Mangapul oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan, untuk Heru Hanindyo dijatuhkan 12 tahun penjara.
Adanya perbedaan pemberian hukuman ini dikarenakan memang didasarkan dari sikap para terdakwa selama proses persidangan.
Diketahui untuk Erintuah dan Mengapul sendiri ini dianggap korporatif selama masa persidangan serta juga telah mengembalikan uang suap.
Sedangkan untuk Heru Hanindyo ini tidak dianggap korporatif selama proses persidangan.
Selain itu, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda yakni sebesar 750 juta rupiah subsidi 6 bulan kurungan. (ayu)