Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 terus jadi Sorotan Publik, Bagaimana Mewujudkannya?

Kamis, 23 November 2023 - 15:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang Pemilu 2024 netralitas aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa hingga para kepala desa menjadi sorotan. Lalu bagaimana pandangan kepala desa menjaga netralitas?

Sebelumnya terjadi pertemuan besar delapan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu di Senayan Jakarta menjadi sorotan meski pihak koordinator membantah melakukan mobilisasi dan deklarasi. 

Desa Bersatu menganggap Prabowo-Gibran ini mengakomodasi kepentingan desa. 

Setelah acara ini pun, netralitas asosiasi kepala desa pun dipertanyakan.

Untuk diketahui, perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. 

Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. 

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
00:44
02:52
04:19
02:01
06:13
Viral