Hasil Sidang Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan menemukan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. 

“Kami sejak oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif KPK, FB (Firli Bahuri),” ujar Tumpak dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jumat (8/12/2023). 

Tumpak mengatakan Dewas telah memeriksa sekitar 33 orang saksi, termasuk pelapor.

“Termasuk saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan PMJ,” jelas Tumpak. 

Kemudian pada hari ini telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan dibahas oleh 4 orang Dewas KPK.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dianggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral