Lima Jenazah di Kampus, dr Nasib Mangoloi: Tidak Lazim, Harusnya Ditaruh Dekat Laboratorium

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penemuan lima jenazah di salah satu kampus di Kota Medan, Sumatera Utara masih didalami oleh kepolisian.

Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus ditemukannya lima jasad di Universitas Prima Indonesia yang menggemparkan dan pihak kepolisian juga sudah menggali informasi dari tujuh saksi.

Meskipun pihak kampus sudah klarifikasi dan mengatakan bahwa mayat yang sempat viral tersebut merupakan cadaver, tapi kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk keterangan dari para ahli.

Sebenarnya, bagaimana SOP penyimpanan cadaver yang baik dan sesuai dengan etika kedokteran?

Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal FK UMI, dr Nasib Mangoloi Situmorang menjelaskan bahwa penggunaan jenazah untuk bedah mayat anatomis diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis. Juga diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Menurut dr Nasib, yang harus dipastikan pertama kali adalah jenazah tidak ada pidana.

“Sedikit saja ada pidana ditemukan oleh dokter ataupun ee yang melakukan praktik itu bedah mayat anatomi itu maka itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Maka harus bisa dipastikan bahwa memang jenazah itu tidak ada unsur pidana,” tuturnya.

Kedua, jenazah adalah hasil penyerahan dari pihak keluarga dengan surat-surat yang lengkap.

Tapi, kalau jenazah itu Mister X atau yang tidak dikenal maka harus ada surat yang menyatakan memang betul-betul jenazah itu tidak dikenal.

Selain itu, diatur pula bagaimana cara memperlakukan jenazah termasuk cara penyimpanannya.

“Kalaupun jenazah ini sudah diberikan kepada pihak yang bisa melaksanakannya menurut peraturannya yang bisa melakukan praktik bedah mayat anatomis itu adalah institusi yang memiliki pendidikan kedokteran. Nah tapi di Pasal 133 KUHP pun dikatakan bahwa jenazah itu pun harus dipergunakan penuh dengan penghormatan. Harus layak dibuat dalam menghormati jenazah itu juga. Tidak sembarangan tempat ataupun tidak sembarangan dibiarkan seperti itu saja. Kalau memang betul-betul untuk di kedokteran, maka dia harus ditempatkan ya harusnya di di laboratorium. Di laboratorium bedah mayat anatomis,” ucapnya.

Dr Nasib pun menerangkan bahwa jenazah harus disimpan dengan baik dan juga diperlakukan penuh penghormatan. Termasuk jika jenazah sudah tidak digunakan kembali maka harus dikebumikan sesuai dengan aturannya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral