news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Pembunuhan Wartawan Perdana Digelar, Pelaku Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 28 Desember 2023 - 09:08 WIB
Reporter:

Jombang, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan media online digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Dalam sidang perdana, terdakwa dihadirkan secara virtual. Jaksa menyebut pelaku menembak korban dengan senapan angin dan memukul korban dengan palu. 

Akibat perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa dengan 3 pasal salah satunya yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada (9/01/2023) mendatang dengan menghadirkan sejumlah saksi. (ayu)  

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral