Mahfud MD Tegaskan ASN, TNI dan Polri Harus Netral di Pemilu 2024

Rabu, 3 Januari 2024 - 13:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri harus netral dalam pemilu sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan aparat akan ditindak tegas sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“TNI, Polri, dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah Presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember,” kata Mahfud Md. saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Presiden Joko Widodo memberi arahan saat acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 30 Desember 2023. 

Arahan itu diberikan kepada anggota dan ketua KPU se-Indonesia juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah Presiden sudah berkali-kali. Sebagai Menko Polhukam, saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, (perintah netralitas) ini perintah Presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak,” kata Menko Polhukam RI.

Demi menjaga netralitas itu, terutama untuk TNI dan Polri, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. 

TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

Terkait pemilu, masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran pemilu, termasuk jika ada aparat yang tidak netral dengan melaporkan ke Bawaslu.

Namun, untuk aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahfud menjamin pemerintah memantau seluruh aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
02:18
Viral