Menguji Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilpres 2024

Kamis, 4 Januari 2024 - 10:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang Pilpres 2024, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Satpol PP kedapatan mendukung salah satu paslon di Garut, Jawa Barat.

Relawan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Pemenangan Cabang Ganjar-Mahfud melaporkan belasan oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu.

Mereka bersama Aliansi Islam Garut melaporkan objek pidana Pemilu karena fasilitas yang digunak saat 13 oknum SatPpol PP deklarasi dukungan kepada Gibran merupakan fasilitas pemerintahan.

Di Bekasi, Jawa Barat, sejumlah ASN berfoto dengan memampangkan jersey bernomor punggung 02.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan tindakan yang dilakukan ASN saat berfoto tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan memastikan ASN Pemkot Bekasi tidak mendukung salah satu paslon.

Sementara Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya unsur pelanggaran.

Sementara itu di media sosial beredar video ASN Boyolali yang mengaku diarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam video yang diunggah sebuah akun TikTok terekam percakapan ASN yang tengah makan bakso di sebuah warung.

Seorang perempuan berseragam ASN Boyolali menyebut adanya instruksi dari Bupati untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

Adanya arahan untuk memenangkan paslon tertentu dalam pemilu mendatang mengindikasikan adanya dugaan kecurangan, apalagi yang menyatakan dukungan adalah Aparatur Negara.

Pasalnya ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Lantas adakah tindakan tegas yang akan diberikan pada ASN yang memihak pada paslon tertentu dalam pemilu? Seperti apa pemerintah menjaga netralitas aparaturnya? (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral