Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Kasus Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Senin, 15 Januari 2024 - 13:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). 

Dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Yusril tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.20 WIB. Adapun alasannya menjadi saksi ahli meringankan karena ia beranggapan bahwa penegakan hukum harus adil.

Polisi menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Menurut Yusril, pasal yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memberi putusan sah terhadap penetapan tersangka saat sidang praperadilan. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral