Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan rekayasa penjualan logam mulia PT Aneka Tambang Antam Tbk. 

“Bahwa pada Kamis (18/1/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil seorang saksi berinisial BS, seorang pengusaha dari Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas,” jelas Kuntadi selaku DIrektur Penyidikan Jaksa Agung Muda.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan oleh tim penyidik, status yang bersangkutan kita naik statusnya sebagai tersangka, “ tambahnya.  

Sementara itu, tersangka mendapatkan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral