Polisi Gelar Reka Adegan Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:24 WIB

Depok, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang mahasiswi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Ada 30 adegan yang dilakukan pelaku. Jumlah adegan tersebut lebih banyak dari yang dikemukakan pelaku dalam BAP.

Sebelumnya Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya hari ini merekonstruksi 30 adegan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam guna mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Argyan di kediamanya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat Kamis lalu.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Mahenu mengungkap dalam rekonstruksi ada lima adegan tambahan yang dilakukan.

Hasil penyidikan polisi, pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat memiliki niat jahat terhadap korban saat menyuruh korban menjemputnya di rumah kontrakan pelaku. Pelaku juga merupakan DPO dua kasus pemerkosaan.

Sebelumnya, seorang perempuan muda ditemukan pemilik kontrakan tewas di Jalan Daud Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Korban yang diduga merupakan korban pembunuhan ditemukan tergeletak di tempat tidur.

Belakangan diketahui kontrakan tersebut bukan kontrakan korban, melainkan kontrakan seorang polisi.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan di lokasi kejadian.

Hanya selang satu hari, polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut pelaku bernama Argyan. Pemuda berusia 20 tahun itu pun ditangkap saat hendak kabur ke Pekalongan, Jawa Tengah. Ketika itu pelaku hendak naik bus jurusan Jogja-Solo.

Awalnya pelaku mengaku membunuh karena cemburu. Namun setelah didalami pelaku memang telah memiliki niat jahat terhadap korban.

Korban merupakan seseorang yang dikenal pelaku melalui aplikasi percakapan. Korban sempat memblokir nomor pelaku.

Hanya saja pelaku berhasil mengontak korban kembali dengan nomor yang lain.

Usai membunuh dan memperkosa korban, pelaku menghubungi ibunya dan mengatakan ada perempuan di kontrakannya.

Hal itulah yang mengawali penemuan jasad korban. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga dilaporkan dua korban lainnya yang menjadi korban pemerkosaan pelaku.

Atas tindakan kejinya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan penganiayaan berat, dan pasal pemerkosaan dengan ancaman 15 penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral