H-2 Pemilu 2024, Warga Jakut Belum Terima Formulir C6

Senin, 12 Februari 2024 - 13:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Hanya 48 jam menjelang hari H pemilihan umum atau Pemilu 2024, yang berlangsung hari Rabu besok, sejumlah daerah termasuk di Jakarta Utara tepatnya di RT di RT04 RW02 Kecamatan Tanjung Priok, Sunter Jaya, Jakarta Utara belum menerima C6.

Lebih dari 280 daftar pemilih yang belum menerima formulir C6 padahal Formulir C6 merupakan salah satu syarat yang harus dibawa oleh para daftar pemilih untuk kemudian menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024.

Mengacu pada peraturan KPU atau PKPU Nomor 14 Tahun 2023 ini selambat-lambatnya 3 hari warga harus menerima formulir C6. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral