Begini Cara Kerja Sirekap Pemilu, Alat Rekapitulasi Hasil Suara KPU

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi dalam pemilu. 

Salah satunya adalah penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang sudah sempat diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

Sirekap adalah sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. 

Sebelumnya, Sirekap hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. 

Namun, sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

Terdapat lima fungsi utama dari Sirekap, berikut di antaranya:

Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;

Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;

Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;

Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;

Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.

Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral