Pemerintah Kota Bekasi Bolehkan THM Tetap Buka Selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 - 08:55 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Tokoh ulama dan aliansi organisasi masyarakat atau ormas se-Kota Bekasi mengecam Pemkot Bekasi yang telah menerbitkan surat maklumat bahwa tempat hiburan malam atau THM tetap buka.

Meski dengan waktu yang dibatasi, para ulama serta organisasi masyarakat bersikap tegas agar Pemkot Bekasi segera mencabut maklumat terkait kebijakan yang tidak melakukan penutupan tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadhan.

Salah satu tokoh ulama Bekasi menyarankan agar PJ Walikota Bekasi Muhamad lebih bijak membuat kebijakannya.

Sementara perwakilan organisasi masyarakat menekankan agar harus bersikap legowo artinya jangan membuat peraturan sembarangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap memperkenankan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan Suci Ramadhan.

Hal ini tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan keputusan tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, operasional usaha tempat hiburan malam (THM) seperti klab malam, karaoke eksekutif dan pub akan dibuka operasionalnya mulai pukul 21.00 sampai 02.00 WIB

Untuk karaoke keluarga dan bilyard waktu operasional mulai pukul 15.00 sampai 24 00 WIB

Untuk panti pijat, panti mandi uap dan Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis apabila ada pelanggaran dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral