news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses Pencalonan Gibran Dianggap Salah Prosedur, ini Kata Eks Komisioner KPU

Selasa, 2 April 2024 - 10:21 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) hari ini (2/4/2024). 

Adapun agenda hari ini untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Dalam sidang sengketa PHPU pun, dari ahli pemohon kubu 03 Ganjar-Mahfud MD mengatakan bahwa proses pencalonan Gibran dianggap salah prosedur dan tidak sesuai dengan langkah-langkah yang semestinya. 

Terkait hal tersebut, I Gusti Putu Artha selaku Komisioner KPU 2007-2012 membahas dan menjelaskan persoalan proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan aturan KPU. (ayu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral