Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Prosedur Pilpres

Selasa, 16 April 2024 - 17:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada MK pada hari ini.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis dengan sejumlah anggota tim mendatangi Gedung MK I sekitar pukul 10.25 WIB. 

Dia menuturkan, kesimpulan ini akan menjadi bahan membuat putusan yang dibacakan pada 22 April mendatang.

Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini.

Pertama, pelanggaran etika yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

Putusan tersebut diketuk oleh Ketua MK sebelumnya Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran. 

Kedua, nepotisme yang dilarang dalam TAP MPR maupun perundang-undangan. 

Ketiga adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana.

Keempat, adalah pelanggaran prosedural Pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU, yang menurut Todung menimbulkan kekacauan, kontroversi. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:53
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
Viral