19 Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK

Rabu, 17 April 2024 - 17:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-5 Republik Indonesia yang sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri ini mengajukan amicus curiae sebagai pihak di luar pihak terkait dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Secara harfiah amicus curiae ini merupakan sahabat pengadilan yang dapat memberikan masukan kepada majelis hakim atas suatu perkara yang berlangsung.

Di tengah jalannya persidangan sengketa Pilpres, presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Pengajuan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, dan tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Sebagai bagian dari amicus curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum, presiden dan wakil presiden 2024.

Amicus curiae juga diajukan oleh Indonesia American Lawyer Associate yang merupakan asosiasi pengacara Indonesia di Amerika.

Perwakilan IALA mengajukan amicus curiae ke MK sebagai bagian agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.

Sebelum diajukan perwakilan IALA telah berdiskusi dengan para ahli sebelum menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dengan sejumlah pengajuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Sejauh mana amicus curiae ini dapat mempengaruhi keputusan hakim di pengadilan? (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral